Surat Edaran Program Bantuan Subsidi Upah Bagi Guru Madrasah Bukan PNS

Surat Edaran Program Bantuan Subsidi Upah Bagi Guru Madrasah Bukan PNS - Hallo sahabat Sopa, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Surat Edaran Program Bantuan Subsidi Upah Bagi Guru Madrasah Bukan PNS, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel INFO GURU, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Surat Edaran Program Bantuan Subsidi Upah Bagi Guru Madrasah Bukan PNS
link : Surat Edaran Program Bantuan Subsidi Upah Bagi Guru Madrasah Bukan PNS

Baca juga


Surat Edaran Program Bantuan Subsidi Upah Bagi Guru Madrasah Bukan PNS











Surat Edaran Program Bantuan Subsidi Upah/Gaji Guru Madrasah Bukan (Non) PNS tertuang dalam Surat edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama (Kemenag) Nomor : B-2030/DJ.I/Dt.I.II/HM.00/09/2020 tentang Program Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Madrasah Bukan PNS yang ditujukan Kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Cq. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam Se-Indonesia.

Dalam Surat Edaran Program Bantuan Subsidi Upah/Gaji Guru Honorer Madrasah atau Guru Bukan  (Non) PNS tahun 2020 dinyatakan bahwa Berdasarkan hasil rapat dengan Tim Asistensi Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi telah ditetapkan keputusan bahwa Guru Madrasah yang berstatus akan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Madrasah Bukan PNS.

Berikut ini Ketentuan atau persyaratan guru madrasah calon penerima Subsidi Gaji (upah) tahun 2020, berdasarkan Surat Edaran Program Bantuan Subsidi (BLT) Upah/Gaji Guru Madrasah Bukan (Non) PNS tahun 2020, yakni sebagai berikut:

1.Guru madrasah calon penerima program ini merupakan guru madrasah bukan PNS yang tercatat aktif mengajar di SIMPATIKA pada semester I tahun pelajaran 2020/2021. Jumlah guru madrasah bukan PNS di SIMPATIKA berdasarkan data real time sebanyak 617.467 guru;

2.Data di SIMPATIKA menunjukkan bahwa sebanyak 455.216 guru sudah mencatatkan nomor rekeningnya, sedangkan 162.251 guru belum mencatatkan nomor rekeningnya. Terkait hal ini, kami mohon Saudara segera berkoordinasi dengan satuan kerja terkait untuk memastikan nomor rekening yang tercatat di SIMPATIKA statusnya masih aktif (data terlampir);

3.Data by name by address pada poin 2 di atas, akan disampaikan oleh Admin SIMPATIKA Kementerian Agama Pusat melalui Admin SIMPATIKA pada Kanwil Kementerian Agama Provinsi.

Ditegaskan dalam Surat Edaran Program Bantuan Subsidi Upah/Gaji Guru Madrasah Bukan (Non) PNS, bahwa mengingat pentingnya pelaksanaan program ini, dimohon kepala Kantor Kemenag mensosialisasikan beberapa ketentuan tersebut di atas kepada seluruh satuan kerja dan guru madrasah di wilayah binaan masing-masing.

Download Surat Edarannya di sini atau di sini

 

 



Demikianlah Artikel Surat Edaran Program Bantuan Subsidi Upah Bagi Guru Madrasah Bukan PNS

Sekianlah artikel Surat Edaran Program Bantuan Subsidi Upah Bagi Guru Madrasah Bukan PNS kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Surat Edaran Program Bantuan Subsidi Upah Bagi Guru Madrasah Bukan PNS dengan alamat link https://sopasopi.blogspot.com/2020/09/surat-edaran-program-bantuan-subsidi.html

0 Response to "Surat Edaran Program Bantuan Subsidi Upah Bagi Guru Madrasah Bukan PNS"

Post a Comment