Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera)

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) - Hallo sahabat Sopa, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Pemerintah, Artikel PNS, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera)
link : Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera)

Baca juga


Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera)


Menurut rencana mulai Januari 2021, pemerintah bakal memotong gaji PNS/ASN, TNI dan Polri sebesar 2,5 persen. Karena Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menyetujui kalau gaji PNS, TNI dan Polri dipotong 2,5 persen. Dan bakal dilakukan mulai bulan Januari tahun 2021.


Seperti dilansir dari Pos Kupang, Pemerintah belum lama ini membuat kebijakan untuk memotong sebagian dari gaji PNS dan karyawan swasta.


Besaran pemotongan senilai 2,5% gaji PNS TNI dan Polri, uang tersebut akan digunakan untuk Iuran Tapera. Sikap pemerintah dalam membuat kebijakan pemotongan gaji PNS dan Karyawan Swasta untuk Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera menimbulkan pro dan kontra.


Meski masih menimbulkan pro dan kontra, Pemerintah tetap akan memberlakukan pemotongan gaji untuk Iuran Tapera mulai Januari 2021.


Berikut adalah penjelasan iuran Tapera yang mengharuskan Gaji PNS dan karyawan swasta dipotong 2,5 persen per bulan.


Melansir dari Kompas.com, Presiden Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat pada 20 Mei 2020 lalu.


Di dalam beleid tersebut dijelaskan, mulai tahun 2021, Badan Penyelenggara Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) sudah bisa mulai memungut iuran untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).


Untuk tahap berikutnya, lembaga tersebut juga bakal memungut iuran kepada anggota TNI/Polri serta pegawai swasta dan pekerja mandiri.


Besaran iuran yang dibayarkan yaitu 2,5 persen dari gaji per bulan, sementara 0,5 persen iuran itu akan dibebankan kepada pemberi kerja.


Lalu, akan digunakan untuk apa uang hasil iuran tersebut?

Deputi Komisioner Bidang Pemupukan Dana Tapera Gatut Subadio menjelaskan, BP Tapera bakal memanfaatkan dana iuran ke dalam tiga hal yakni dana pemupukan, dana pemanfaatan, dan dana cadangan. Untuk pemupukan, BP Tapera bakal menginvetasikan dana iuran tersebut ke beberapa instrumen dengan skema kontrak investasi kolektif (KIK).


“Kami mengelola dengan model kontrak investasi. Simpanan peserta akan diinvestasikan di pasar modal maupun pasar uang dengan pola kontrak investasi,” jelas Gatut dalam video conference, Jumat (05/06).


Jalin Kerja Sama

Dalam mengelola kontrak investasi tersebut, BP Tapera bakal bekerja sama dengan bank kustodian sebagai mitra dan akan menunjuk manajemen investasi (MI).


Untuk kesiapan infrastruktur investasi, pihak BP Tapera telah melakukan komunikasi dengan Kustodian Sentral Efek Indonesi (KSEI). Adapun saat ini, BP Tapera telah menggandeng PT BRI (Persero) Tbk untuk menjadi bank kustodian.


Selain itu, badan yang baru saja dibentuk tersebut juga telah menunjuk lima manajemen investasi, meski masih enggan mengungkapkan nama dari masing-masing manajemen investasi.


“Proses pengelolaan investasi mengacu pada pengelolaan yang mengedepankan risk dan return management. Kami akan mengoptimumkan pengelolaan dan memerhatikan risiko yang mungkin terjadi,” ujar Gatut.


Untuk instrumen pasar modal, Gatut mengatakan, BP Tapera bakal melakukan investasi di saham-saham bluechip.


Selain itu, pihaknya juga akan mengakomodir pengelolaan dana dengan prinsip-prinsip syariah.


“Di undang-undang, instrumen apa saja yang kita boleh investasi, deposito, surat berharga negara, dan perumahan, dan perumahan. Alokasikan dana dalam investasi, kami diawasi OJK dan harus presentasi ke OJK,” kata dia.


“Saham pun juga diatur, harapannya dengan aturan yang jelas dan transparan lebih baik, seperti kita menabung di perbankan,” jelas Gatut.


Sementara itu Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Kunta Wibawa Dasa Nugraha menjelaskan, saat ini BP Tapera memiliki saldo awal sebesar Rp 2,5 triliun.


Dana ini telah disuntikan pemerintah melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) 2019. “Saat ini, pemerintah telah memberikan modal awal pada BP Tapera Rp 2,5 triliun lewat PMN,” tambahnya.


Sebagai informasi, pemerintah lewat BP Tapera akan memungut iuran dari total gaji para pekerja di Indonesia yang berasal dari ASN, TNI dan Polri, BUMN, BUMD, serta karyawan swasta.


Besaran iuran yang dibayarkan yaitu 2,5 persen dari gaji per bulan, sementara 0,5 persen iuran itu akan dibebankan kepada pemberi kerja.


Aturan mengenai implementasi Tapera sendiri telah diteken Presiden Joko Widodo pada 20 Mei lalu melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat pada 20 Mei lalu.


Pada tahap awal, kata Kunta, yang berlaku pada Januari 2021 pemungutan hanya berlaku untuk ASN. Kemudian, Tapera diharapkan telah menjangkau 6,7 juta peserta dari ASN, TNI/Polri, BUMN, dan BUMD. Sementara karyawan swasta atau formal diberi waktu selambat-lambatnya 7 tahun sejak Badan Pengelola (BP) Tapera beroperasi.

Sumber: Tribun Jakarta

Download PP Nomor 25 Tahun 2020 di sini


Demikianlah Artikel Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera)

Sekianlah artikel Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dengan alamat link https://sopasopi.blogspot.com/2020/10/peraturan-pemerintah-pp-nomor-25-tahun.html

0 Response to "Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera)"

Post a Comment