Persyaratan Pendaftaran PPG Dalam Jabatan (Daljab) atau Sertifikasi Guru Tahun 2021

Persyaratan Pendaftaran PPG Dalam Jabatan (Daljab) atau Sertifikasi Guru Tahun 2021 - Hallo sahabat Sopa, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Persyaratan Pendaftaran PPG Dalam Jabatan (Daljab) atau Sertifikasi Guru Tahun 2021, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel INFO GURU, Artikel Pendidikan Profesi Guru (PPG), yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Persyaratan Pendaftaran PPG Dalam Jabatan (Daljab) atau Sertifikasi Guru Tahun 2021
link : Persyaratan Pendaftaran PPG Dalam Jabatan (Daljab) atau Sertifikasi Guru Tahun 2021

Baca juga


Persyaratan Pendaftaran PPG Dalam Jabatan (Daljab) atau Sertifikasi Guru Tahun 2021

Persyaratan Peserta Pendaftaran PPG dalam Jabatan (Daljab) Tahun 2021 atau Sertifikasi Guru Tahun 2021, secara implisit sudah dinyatakan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan. Permendikbud ini sebagai peganti Permendikbud Nomor 37 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan Yang Diangkat Sampai Dengan Akhir Tahun 2015 yang dipandang sudah tidak memenuhi kebutuhan hukum masyarakat.

Dalam Permendikbud Nomor 38 Tahun 2020, dinyatakan bahwa Sertifikasi bertujuan untuk meningkatkan kompetensi Guru dalam Jabatan sebagai tenaga profesional pada satuan pendidikan untuk memenuhi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sertifikasi pendidik bagi Guru dalam Jabatan dilaksanakan melalui Program PPG dalam Jabatan. Program PPG dalam (PPG Daljab) diselenggarakan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Menteri.

Persyaratan Peserta Pendaftaran PPG dalam Jabatan (Daljab) Tahun 2021 atau Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2021, dapat kita baca pada Pasal 4 Permendikbud Nomor 38 Tahun 2020 yang menyatakan bahwa Calon Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a.Memiliki kualifikasi akademik S-l/D-IV;

b.Guru dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan bulan Desember 2015; dengan ketentuan:

1) diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang ditunjuk pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah; atau

2) diangkat oleh pimpinan penyelenggara pendidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat berdasarkan Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama.

c.Guru dalam Jabatan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat;

d.Terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

e.Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); dan

f.Telah melengkapi dokumen persyaratan.


Tahap Penerimaan Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan (PPG Daljab) tahun 2021, dimulai dari pendaftaran calon Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan; seleksi penerimaan calon Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan; dan pengumuman peserta. Adapun Pendaftaran calon Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan dilakukan dengan cara:

a.Calon Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan melakukan pendaftaran melalui aplikasi sistem informasi manajemen pengembangan keprofesionalan berkelanjutan (SIM PKB); dan

b.Mengunggah dokumen administrasi meliputi:

1. ijazah akademik; dan

2. surat keputusan pengangkatan Guru dalam Jabatan.


Adapun tahapan Seleksi penerimaan calon Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan (PPG Daljab) tahun 2021 adalah sebagai berikut:

a. seleksi administrasi tahap I;

b. seleksi kemampuan akademik; dan

c. seleksi administrasi tahap II.


Seleksi administrasi tahap I meliputi:

a. Direktur Jenderal melakukan verifikasi dan validasi dokumen administrasi

b.Dalam melakukan verifikasi dan validasi dokumen administrasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Direktur Jenderal dibantu oleh tim verifikasi dan validasi dari LPMP; dan

c.Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi, Direktur Jenderal menetapkan calon Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan yang lulus seleksi administrasi tahap I untuk mengikuti seleksi kemampuan akademik.


Seleksi kemampuan akademik dilakukan dengan tahapan:

a.Direktur Jenderal dibantu tim verifikasi dan validasi dari LPMP melaksanakan seleksi kemampuan akademik;

b.Seleksi kemampuan akademik meliputi:

1. tes materi profesional, tes materi pedagogik, dan tes potensi akademik berbasis komputer; dan

2. wawancara;

c.Seleksi kemampuan akademik dilaksanakan di daerah masing-masing sesuai domisili calon Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan.

 

Seleksi administrasi tahap II meliputi:

a.Calon Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan yang dinyatakan lulus seleksi kemampuan akademik menyampaikan bukti fisik persyaratan administrasi sebagai berikut:

1. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi atau Dinas Pendidikan;

2. Fotokopi surat keputusan pengangkatan pertama dan surat keputusan pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir, dengan ketentuan:

a. guru yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil dan guru yang berstatus bukan pegawai negeri sipil di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dilegalisasi oleh kepala Dinas Pendidikan; dan

b. guru tetap yayasan di satuan pendidikan yang diselengarakan oleh masyarakat dilegalisasi oleh ketua yayasan;

3. Surat izin dari kepala sekolah atau pemimpin penyelenggara pendidikan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk menjadi Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan;

4. pakta integritas dari calon Mahasiswa bahwa berkas/dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya; dan

5. Surat penyetaraan dari direktorat jenderal yang menyelenggarakan urusan di bidang pendidikan tinggi bagi Mahasiswa yang memiliki ijazah kualifikasi akademik S1/D4 dari luar negeri.

b. Bukti fisik administrasi disampaikan kepada kepala Dinas Pendidikan;

c. Kepala Dinas Pendidikan melakukan verifikasi dan validasi bukti fisik administrasi

d. Kepala Dinas Pendidikan dalam melakukan verifikasi dan validasi dibantu oleh tim verifikasi dan validasi;

e. Tim verifikasi dan validasi mengunggah hasil verifikasi dan validasi bukti fisik melalui aplikasi penetapan Mahasiswa PPG dalam Jabatan;

f. Kepala Dinas Pendidikan menyampaikan bukti fisik hasil verifikasi dan validasi kepada kepala LPMP;

g. Kepala LPMP melakukan verifikasi dan validasi tahap akhir bukti fisik

h. Kepala LPMP menyampaikan hasil verifikasi dan validasi bukti fisik kepada Direktur Jenderal.

Pengumuman peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi tahap I, seleksi kemampuan akademik, dan seleksi administrasi tahap II PPG dalam Jabatan (Daljab) tahun 2021 akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal melalui laman www.ppg.kemdikbud.go.id.

Sumber : https://ainamulyana.blogspot.com



Demikianlah Artikel Persyaratan Pendaftaran PPG Dalam Jabatan (Daljab) atau Sertifikasi Guru Tahun 2021

Sekianlah artikel Persyaratan Pendaftaran PPG Dalam Jabatan (Daljab) atau Sertifikasi Guru Tahun 2021 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Persyaratan Pendaftaran PPG Dalam Jabatan (Daljab) atau Sertifikasi Guru Tahun 2021 dengan alamat link https://sopasopi.blogspot.com/2020/10/persyaratan-pendaftaran-ppg-dalam.html

0 Response to "Persyaratan Pendaftaran PPG Dalam Jabatan (Daljab) atau Sertifikasi Guru Tahun 2021"

Post a Comment