Judul : Surat Edaran Mendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) di Satuan Pendidikan Melalui SIPLah
link : Surat Edaran Mendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) di Satuan Pendidikan Melalui SIPLah
Surat Edaran Mendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) di Satuan Pendidikan Melalui SIPLah
Surat Edaran Mendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) di Satuan Pendidikan Melalui SIPLah (Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah). Dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang/jasa di satuan pendidikan melalui Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLah) berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan pendidikan (Permendikbud Nomor 14 Tahun 2020), kami sampaikan bahwa:
1.Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah melakukan penyempurnaan SIPLah sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan pengadaan barang/jasa di satuan pendidikan antara lain terkait dengan:
a. perluasan pengguna;
b. perluasan sumber dana;
c. menghilangkan batasan nilai transaksi;
d. penyederhanaan proses; dan
e. memberikan akses bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) untuk memasarkan usahanya di bidang pendidikan; dan
2. Untuk kelancaran pelaksanaan pengadaan barang/jasa oleh satuan pendidikan melalui SIPLah dan untuk penambahan penyedia yang terdaftar dalam SIPLah, Kemendikbud telah melakukan koordinasi dengan:
a. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
b. Kementerian Dalam Negeri;
c. KementerianPerindustrian;
d. KementerianPerdagangan;
e. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
f. Kementerian Komunikasi dan Informatika;
g. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; dan
h. Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) di Satuan Pendidikan Melalui SIPLah (Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah) yang ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia, Mendikbud mengharapkan kerjasama dan bantuan untuk dapat:
1. Memerintahkan seluruh satuan pendidikan di wilayah kerja Saudara sesuai kewenangan agar:
a. melakukan proses pengadaan barang/jasa melalui aplikasi SIPLah sesuai dengan ketentuan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2020; dan
b. melakukan pemutakhiran data melalui aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
2. Menginformasikan kepada satuan pendidikan yang mengalami kendala untuk masuk dalam aplikasi SIPLah melalui Single Sign-On (SSO) Dapodik untuk dapat berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan di wilayah Saudara;
3. Mengarahkan dan memfasilitasi para pelaku usaha baik koperasi maupun UMKM di wilayah Saudara untuk dapat berpartisipasi sebagai penyedia barang/jasa satuan pendidikan melalui aplikasi SIPLah;
4. Menyampaikan kepada Kemendikbud jenis-jenis dana bantuan pendidikan dari pemerintah daerah yang dikelola oleh satuan pendidikan agar dapat muncul dalam aplikasi SIPLah sebagai sumber dana pengadaan; dan
5. Tetap melakukan pengawasan pengadaan barang/jasa di satuan pendidikan melalui aplikasi SIPLah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Download Surat Edaran Mendikbud Nomor 8 Tahun 2020 di sini
Demikianlah Artikel Surat Edaran Mendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) di Satuan Pendidikan Melalui SIPLah
Anda sekarang membaca artikel Surat Edaran Mendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) di Satuan Pendidikan Melalui SIPLah dengan alamat link https://sopasopi.blogspot.com/2020/10/surat-edaran-mendikbud-nomor-8-tahun.html
0 Response to "Surat Edaran Mendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) di Satuan Pendidikan Melalui SIPLah"
Post a Comment