Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/5876/S.I Tentang Antisipasi Penyebaran Covid-19 Pada Libur Dan Cuti Bersama Tahun 2020

Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/5876/S.I Tentang Antisipasi Penyebaran Covid-19 Pada Libur Dan Cuti Bersama Tahun 2020 - Hallo sahabat Sopa, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/5876/S.I Tentang Antisipasi Penyebaran Covid-19 Pada Libur Dan Cuti Bersama Tahun 2020, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Virus Corona, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/5876/S.I Tentang Antisipasi Penyebaran Covid-19 Pada Libur Dan Cuti Bersama Tahun 2020
link : Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/5876/S.I Tentang Antisipasi Penyebaran Covid-19 Pada Libur Dan Cuti Bersama Tahun 2020

Baca juga


Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/5876/S.I Tentang Antisipasi Penyebaran Covid-19 Pada Libur Dan Cuti Bersama Tahun 2020


Pemerintah terus mengingatkan pada masyarakat agar sebisa mungkin berada di rumah dalam libur panjang pada 28 Oktober 2020 hingga 1 November 2020 mendatang.


Pengalaman dua kali libur panjang disertai peningkatan kasus menjadi perhatian.


Ketua Departemen Epidemiologi Universitas Indonesia Dr. dr. Tri Yunis Miko Wahyono, MSc memberikan tips liburan aman dari penularan Covid-19.


Pertama, hindari percikan air liur saat berbicara. Penyebaran virus corona itu terjadi melalui penularan droplet, dari percikan air liur saat berbicara. Hal itu yang membuat masyarakat diminta patuh pakai masker dan jaga jarak serta menghindari kerumunan agar tidak terpapar Covid-19.


Adapun masker yang digunakan berbahan kain hanya melindungi 70%, sedangkan masker bedah hanya 80-90%. Masker paling aman jenis N95.


Kedua, hindari kerumunan yang menyebabkan tak ada jarak. Pilih daerah wisata yang tak terlalu padat karena menghindari potensi penyebaran virus corona. 


Ketiga, status zonasi lokasi wisata yang bakal dituju sebaiknya diketahui lebih awal, apakah statusnya zona hijau, kuning, oranye, atau merah.


Status itu bisa diketahui dengan mengunjungi laman resmi Covid-19 atau menanyakan langsung ke kantor pemerintahan setempat.


Disarankan pilih lokasi hiburan di zona hijau yang relatif lebih aman.


Keempat, setelah zonasi pastikan lokasi hiburan itu di tempat terbuka seperti pantai atau wisata pegunungan (outdoor). Hindari ruangan tertutup yang tidak masuk cahaya matahari dan udara.


Kelima, kesehatan pastikan kondisi tubuh fit atau sehat sebelum memutuskan berangkat liburan. Jika kondisi fisik bermasalah sebaiknya tunda perjalanan dan lebih baik mencari hiburan di dekat rumah dengan jarak terjangkau.


"Kuncinya adalah menghindari penularan melalui droplet. Makanya harus memakai masker yang melindungi hidung dan mulut. Menjaga jarak agar saat berbicara sedikit droplet keluar. Tetap saling menjaga jarak sehingga tidak terkena. Dan yang juga penting untuk mencuci tangan pakai sabun," papar Tri Yunis Miko Wahyono.

Surat Edaran Covid 19 Tentang Cuti Bersama download di sini

  


Demikianlah Artikel Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/5876/S.I Tentang Antisipasi Penyebaran Covid-19 Pada Libur Dan Cuti Bersama Tahun 2020

Sekianlah artikel Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/5876/S.I Tentang Antisipasi Penyebaran Covid-19 Pada Libur Dan Cuti Bersama Tahun 2020 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/5876/S.I Tentang Antisipasi Penyebaran Covid-19 Pada Libur Dan Cuti Bersama Tahun 2020 dengan alamat link https://sopasopi.blogspot.com/2020/10/surat-edaran-menteri-dalam-negeri-nomor.html

0 Response to "Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/5876/S.I Tentang Antisipasi Penyebaran Covid-19 Pada Libur Dan Cuti Bersama Tahun 2020"

Post a Comment