Judul : Kemendikbud Akan Memberikan Bantuan Subsidi Upah Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Non-PNS di Lingkup Kemendikbud
link : Kemendikbud Akan Memberikan Bantuan Subsidi Upah Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Non-PNS di Lingkup Kemendikbud
Kemendikbud Akan Memberikan Bantuan Subsidi Upah Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Non-PNS di Lingkup Kemendikbud
Sejumlah kabar gembira menyeruak dalam Rapat Kerja Komisi X DPR RI dengan Kementerian Pendidikan Kebudayaan, pada Senin, 16 November di Jakarta. Salah satunya bantuan subsidi upah.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda. Dalam rapat itu, kata Huda, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memaparkan beberapa hal terkait kondisi terkini pendidikan di Indonesia.
Namun, ada hal yang menjadi angin segar bagi para pendidik. "Bahwa, Kemendikbud akan memberikan Bantuan Subsidi Upah bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non-PNS di lingkup Kemendikbud," ujar Huda.
Pengajuan BSU tersebut berpatokan pada Peraturan Sekjen Kemendikbud Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Sekjen Kemendikbud sebelumnya. Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Sekjen Kemendikbud Nomor 19 Tahun 2020.
Isi peraturan nomor 19 itu adalah tentang petunjuk teknis penyaluran bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah bagi pendidik dan tenaga kependidikan dalam penanganan dampak Covid-19.
Total sasaran yang akan mendapat BSU tersebut adalah 2.034.732 orang. Mereka terdiri dari
1. Dosen pada PTN dan PTS (162.277 orang)
2. Guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta (1.634.832 orang)
3. Tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administra (237.623 orang).
Untuk program BSU tersebut, Kemendikbud telah menganggarkan dana Rp3.662.517.600.000. Dana tersebut dibagikan merata kepada 2 juta lebih calon penerima BSU.
Jadi, setiap PTK non-PNS akan mendapat uang senilai Rp1,8 juta. BSU ini hanya diberikan sebanyak satu kali.
Mereka yang akan menerima BSU harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
3. Berstatus bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)
4. Tidak menerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020
5. Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan.
Sumber : https://literasinews.pikiran-rakyat.com/
Selengkapnya tonton Youtube/Kemendikbud RI dibawah ini
Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS di Lingkungan Kemendikbud 2020
Live Streaming https://www.youtube.com/watch?v=N-VjOuwruus
Ratusan ribu sekolah dan perguruan tinggi ditutup untuk mencegah penyebaran COVID-19, sekitar 68 juta peserta didik melakukan kegiatan belajar dari rumah, telah ditetapkan Presiden Republik serta sekitar empat juta pendidik melakukan kegiatan belajar mengajar di luar sekolah.
Pemerintah memberikan bantuan subsidi upah (BSU) bagi pendidik dan tenaga kependidikan Non-Pegawai Negeri Sipil (Non-PNS) sebagai salah satu upaya membantu masyarakat terdampak bencana nasional nonalam pandemi Covid-19. Presiden Republik Indonesia menyampaikan bahwa BSU juga merupakan salah satu stimulus ekonomi yang diberikan langsung kepada masyarakat. Bantuan ini melengkapi sejumlah bantuan dan stimulus lain yang diberikan pemerintah kepada masyarakat untuk pemulihan ekonomi akibat pandemi. BSU juga menunjukkan kehadiran negara untuk melindungi dan menjaga warga negara di tengah terpaan pandemi Covid-19.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) didukung Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Komite Penangan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) berkoordinasi untuk melakukan pendataan terhadap para Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS yang dinilai paling terdampak pandemi untuk dapat menerima bantuan subsidi upah pada tahun 2020.
BSU diharapkan dapat melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para dosen, guru, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik pada pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidik pada pendidikan kesetaraan, tenaga pengelola perpustakaan, tenaga pengelola laboratorium, dan tenaga administrasi non-PNS di lingkungan Kemendikbud.
Demikianlah Artikel Kemendikbud Akan Memberikan Bantuan Subsidi Upah Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Non-PNS di Lingkup Kemendikbud
Anda sekarang membaca artikel Kemendikbud Akan Memberikan Bantuan Subsidi Upah Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Non-PNS di Lingkup Kemendikbud dengan alamat link https://sopasopi.blogspot.com/2020/11/kemendikbud-akan-memberikan-bantuan.html
0 Response to "Kemendikbud Akan Memberikan Bantuan Subsidi Upah Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Non-PNS di Lingkup Kemendikbud"
Post a Comment