Judul : SKB 4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Pada Semster 2 Tahun Pelajaran 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19
link : SKB 4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Pada Semster 2 Tahun Pelajaran 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19
SKB 4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Pada Semster 2 Tahun Pelajaran 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19
Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 04/Kb/2020, Nomor 737 Tahun 2020, Nomor Hk.01.08/Menkes/7093/2020, Nomor 420 -3987 Tahun 2020 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 Dan Tahun Akademik 2020/2021 Di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid -19).
Isi SKB 4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Pada Semster 2 – Genap Tahun Pelajaran 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19 adalah sebagai berikut
KESATU : Menetapkan pembelajaran tatap muka pada semester genap tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021 berdasarkan panduan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini.
KEDUA : Pemberian izin pelaksanaan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dilakukan oleh pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi , dan/atau kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
KETIGA: Pemberian izin pembelajaran tatap muka pada satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dilakukan secara serentak dalam satu wilayah provinsi/kabupaten/kota atau bertahap per wilayah kecamatan/desa/kelurahan.
KEEMPAT: Ketentuan pemberian izin pembelajaran tatap muka sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA dikecualikan bagi pesantren dan pendidikan keagamaan lainnya
KELIMA : Pada saat pembelajaran tatap muka mulai dilaksanakan pada semester genap tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021, Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/KB/2020, Nomor 516 Tahun 2020, Nomor K.03.01/Menkes/363/2020, Nomor 440 -882 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Coronav irus Disease 2019 (COVID -19) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2020, Nomor 612 Tahun 2020 , Nomor HK.01.08/Menkes/502/2020, Nomor 119/4536/SJ tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/KB/2020, Nomor 516 Tahun 2020, Nomor HK.03.01/Menkes/363/2020, Nomor 440 -882 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Coronav irus Disease 2019 (COVID-19), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Dalam SKB 4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Pada Semster 2 – Genap Tahun Pelajaran 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19, dinyatakan bahwa Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk memberikan izin kepada satuan pendidikan untuk melakukan pembelajaran tatap muka , untuk:
a.pemerintah provinsi memberikan izin untuk Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Sekolah Luar Biasa (SLB) ; atau
b.pemerintah kabupaten/kota memberikan izin untuk Taman Kanak -kanak (TK), Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), Satuan PAUD Sejenis (SPS), Sekolah Dasar ( SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Program Paket A, Program Paket B , dan Program Paket C .
Sedangkan Kantor wilayah Kementerian Agama dan/atau kantor Kementerian Agama kabupaten/kota berdasarkan hasil koordinasi dengan satuan tugas penanganan COVID-19 setempat dapat memberikan izin kepada satuan pendidikan untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka pada Raudatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah ( MI), Madrasah Aliyah (MA), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK ), dan Sekolah Menengah Agama Katolik (SMAK ).
Selengkapnya silahkan download SKB 4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Pada Semster 2 – Genap Tahun Pelajaran 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19 di sini
Demikianlah Artikel SKB 4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Pada Semster 2 Tahun Pelajaran 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19
Anda sekarang membaca artikel SKB 4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Pada Semster 2 Tahun Pelajaran 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19 dengan alamat link https://sopasopi.blogspot.com/2020/11/skb-4-menteri-tentang-panduan.html
0 Response to "SKB 4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Pada Semster 2 Tahun Pelajaran 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19"
Post a Comment