Judul : SKB 3 Menteri Tentang Penghapusan 3 (tiga) Hari Cuti Bersama 2020
link : SKB 3 Menteri Tentang Penghapusan 3 (tiga) Hari Cuti Bersama 2020
SKB 3 Menteri Tentang Penghapusan 3 (tiga) Hari Cuti Bersama 2020
Pemerintah secara resmi melakukan penghapusan 3 (tiga) hari cuti bersama tahun 2020. Penghapusan tersebut tertuang dalam Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 744/2020, 05/2020, 06/2020 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.
“Sehubungan dengan adanya kebijakan pemerintah dalam rangka pencegahan dan penanganan penyebaran COVID-19 dan untuk mengantisipasi muncul klaster baru, perlu menetapkan perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020,” bunyi pertimbangan SKB yang ditandatangani 1 Desember 2020 ini.
Melalui SKB ini, pemerintah melakukan penghapusan 3 (tiga) hari cuti bersama yang sudah ditetapkan pada SKB 3 Menteri sebelumnya. “Menghapus Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah tanggal 28, 29, dan 30 Desember 2020,” bunyi SKB tersebut.
Berikut daftar lengkap Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020 berdasarkan SKB 3 Menteri terbaru:
Demikianlah Artikel SKB 3 Menteri Tentang Penghapusan 3 (tiga) Hari Cuti Bersama 2020
Anda sekarang membaca artikel SKB 3 Menteri Tentang Penghapusan 3 (tiga) Hari Cuti Bersama 2020 dengan alamat link https://sopasopi.blogspot.com/2020/12/skb-3-menteri-tentang-penghapusan-3.html
0 Response to "SKB 3 Menteri Tentang Penghapusan 3 (tiga) Hari Cuti Bersama 2020"
Post a Comment