Judul : 4 Langkah BKN Mencegah dan Menindak Pelanggaran Netralitas ASN pada Pilkada 2020
link : 4 Langkah BKN Mencegah dan Menindak Pelanggaran Netralitas ASN pada Pilkada 2020
4 Langkah BKN Mencegah dan Menindak Pelanggaran Netralitas ASN pada Pilkada 2020
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana menyampaikan 4 (Empat) peran BKN dalam pencegahan dan penindakan atas pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Keempat peran tersebut meliputi:
- Peringatan dini khususnya jelang perhelatan Pilkada 2020;
- Pemblokiran data ASN yang berimplikasi pada kenaikan pangkat, kenaikan jabatan dan mutasi pegawai;
- Penyampaian dan pembahasan data bersama Satuan Tugas Pengawasan Netralitas yang terdiri dari BKN, KemenPAN RB, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Badan Pengawas dan Pemilihan Umum (Bawaslu); dan
- Memberikan rekomendasi Ke Presiden terhadap hasil penindakan netralitas ASN.
Keempat peran BKN tersebut disampaikan Kepala BKN dalam Webinar “Netralitas ASN dalam Pilkada Serentak Tahun 2020” pada Selasa (27/10/2020) secara virtual bersama seluruh perwakilan Kepala Daerah. Webinar ini diselenggarakan dalam rangka memberikan pemahaman kepada para ASN akan pentingnya penegakan netralitas ASN. Selain itu, webinar ini juga dilakukan sebagai bentuk sosialisasi Surat Keputusan Bersama (SKB) yang telah disepakati dan ditandatangani oleh Satuan Tugas Pengawasan Netralitas ASN pada 10 September 2020 lalu.
“Netralitas adalah suatu esensi dasar dari keberadaan seorang ASN. Masalah netralitas ini bukan hanya masalah Pilkada, tapi masalah jati diri kita sebagai ASN,” terang Bima. Menurutnya netralitas ASN dalam konteks perekat dan pemersatu bangsa memiliki falsafah, yakni melayani masyarakat dengan kualitas tinggi tanpa diskriminasi, memenuhi kebutuhan dan kepentingan masyarakat, serta bermartabat dan profesional.
Terakhir Bima juga mengatakan bahwa netralitas ASN ini merupakan landasan dalam mengelola Negara yang ber-Bhineka Tunggal Ika dalam menunjukkan martabat dan profesionalitas diri. “Netralitas ASN juga mampu menjadi dasar dalam pelayanan publik yang adil, cepat dan berkualitas, serta dipercaya untuk dapat mengelola sumber daya publik secara adil dan bertanggung jawab,” tandasnya.
Pembahasan netralitas dalam webinar ini dipandu khusus oleh Plt Deputi SDM Aparatur KemenPAN RB, Teguh Widjinarko. Turut hadir sebagai narasumber lainnya pada webinar ini, yakni Ketua KASN, Agus Pramusinto, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik, dan Ketua Bawaslu, M. Abhan.
Sumber : bkn.go.id
Demikianlah Artikel 4 Langkah BKN Mencegah dan Menindak Pelanggaran Netralitas ASN pada Pilkada 2020
Anda sekarang membaca artikel 4 Langkah BKN Mencegah dan Menindak Pelanggaran Netralitas ASN pada Pilkada 2020 dengan alamat link https://sopasopi.blogspot.com/2020/10/4-langkah-bkn-mencegah-dan-menindak.html
0 Response to "4 Langkah BKN Mencegah dan Menindak Pelanggaran Netralitas ASN pada Pilkada 2020"
Post a Comment