Apresiasi Guru dan Kepala Sekolah Pendidikan Dasar Tahun 2020

Apresiasi Guru dan Kepala Sekolah Pendidikan Dasar Tahun 2020 - Hallo sahabat Sopa, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Apresiasi Guru dan Kepala Sekolah Pendidikan Dasar Tahun 2020, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel INFO GURU, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Apresiasi Guru dan Kepala Sekolah Pendidikan Dasar Tahun 2020
link : Apresiasi Guru dan Kepala Sekolah Pendidikan Dasar Tahun 2020

Baca juga


Apresiasi Guru dan Kepala Sekolah Pendidikan Dasar Tahun 2020

Sehubungan dalam menyambut kegiatan Hari Guru Nasional tahun 2020, Kemendikbud kembali menggelar ajang perlombaan bagi guru Dikdas tahun 2020 yang diberikan nama Apresiasi Bagi Guru dan Kepala Sekolah Pendidikan Dasar tahun 2020. Adapun kriteria pelaksanaan kegiatan dapat disesuai dengan juknis yang dibagikan di bawah ini. Berikut daftar lomba yang akan dilaksanakan :


A. Pengertian

1. Apresiasi

Apresiasi bagi Guru dan Kepala Sekolah Pendidikan Dasar Tahun 2020 

Apresiasi diartikan sebagai penilaian atau penghargaan terhadap sesuatu. Terkait dengan kegiatan ini, apresiasi yang dimaksud merupakan penghargaan terhadap: kinerja atau karya guru pendidikan dasar yang telah mengembangkan profesi kependidikannya; peran aktif guru sekolah dalam kegiatan sosial kemasyarakatan, khususnya yang berkaitan dengan bidang pendidikan; dan kinerja atau karya kepala sekolah pendidikan dasar yang telah mengembangkan sekolah yang dipimpinnya, secara luar biasa, profesional, dan konsisten dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya sebagai guru atau kepala sekolah.

2. Guru Pendidikan Dasar

Guru pendidikan dasar adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan dasar. Guru tersebut bertugas di SD dan SMP yang terdiri atas guru kelas, guru mata pelajaran, dan guru bimbingan konseling.

3. Kepala Sekolah Pendidikan Dasar

Guru yang diberi tugas untuk memimpin dan mengelola satuan pendidikan dasar dengan tugas melaksanakan manajerial, supervisi, dan kewirausahaan.

4. Inovatif

Inovatif bersifat memperkenalkan sesuatu yang baru atau bersifat pembaruan. Terkait dengan kegiatan ini, inovatif yang dimaksud merupakan kinerja atau karya dari guru atau kepala sekolah yang bersifat pembaruan.

5. Inspiratif

Inspiratif adalah segala sesuatu yang bisa memberikan inspirasi dan dorongan untuk melakukan sesuatu. Terkait dengan kegiatan ini, inspiratif yang dimaksud merupakan kinerja atau karya dari guru atau kepala sekolah yang bisa memberikan inspirasi dan dorongan pada teman sejawatnya untuk melakukan hal serupa.


B. Tujuan

Penyelenggaraan kegiatan ‘Apresiasi bagi Guru dan Kepala Sekolah Pendidikan Dasar Tahun 2020’ memiliki tujuan sebagai berikut.

1. Mengapresiasi kinerja atau karya guru pendidikan dasar yang telah mengembangkan profesi kependidikannya secara luar biasa;

2. Mengapresiasi guru pendidikan dasar yang telah berperan aktif dalam kegiatan sosial kemasyarakatan, khususnya yang berkaitan dengan bidang pendidikan, secara luar biasa; dan

3. Mengapresiasi kinerja atau karya kepala sekolah pendidikan dasar yang telah mengembangkan sekolah yang dipimpinnya secara luar biasa.


C. Sasaran

Sasaran kegiatan ‘Apresiasi bagi Guru dan Kepala Sekolah Pendidikan Dasar Tahun 2020’ mencakup seluruh guru dan kepala sekolah pendidikan dasar, baik yang bertugas di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia maupun sekolah Indonesia di luar negeri (SILN), yang meliputi:

1. Guru kelas;

2. Guru mata pelajaran;

3. Guru Bimbingan Konseling;

4. Kepala sekolah.


D. Hasil

Hasil yang diharapkan dari kegiatan ‘Apresiasi bagi Guru dan Kepala Sekolah Pendidikan Dasar Tahun 2020’ adalah:

1. Terapresiasinya kinerja atau karya guru pendidikan dasar yang telah mengembangkan profesi kependidikannya secara luar biasa;

2. Terapresiasinya kinerja atau karya guru pendidikan dasar yang telah berperan aktif dalam kegiatan sosial kemasyarakatan, khususnya yang berkaitan dengan bidang pendidikan, secara luar biasa; dan

3. Terapresiasinya kinerja atau karya kepala sekolah pendidikan dasar yang telah mengembangkan sekolah yang dipimpinnya secara luar biasa.


F. Ruang Lingkup Kegiatan

Ruang lingkup kegiatan ‘Apresiasi bagi Guru dan Kepala Sekolah Pendidikan Dasar Tahun 2020’ meliputi penghargaan untuk guru dan kepala sekolah pendidikan dasar atas: kinerja atau karya dalam mengembangkan profesi kependidikannya; peran aktifnya dalam kegiatan sosial kemasyarakatan, khususnya yang berkaitan dengan bidang pendidikan; dan kinerja atau karya dalam mengembangkan sekolah yang dipimpinnya secara luar biasa, profesional, dan konsisten dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya sebagai guru atau kepala sekolah. Kinerja dan karya guru serta kepala sekolah pendidikan dasar tersebut telah dilakukan dalam mengatasi permasalahan pendidikan baik dalam pembelajaran maupun kemasyarakatan di masa pandemik Covid-19.


Selanjutnya, kinerja atau karya tersebut mengerucut pada sifat inovatif dan inspiratif. Berdasarkan kedua sifat tersebut, maka apresiasi Guru dan Kepala Sekolah dikelompokkan menjadi kategori Guru Inovatif, Guru Inspiratif, Kepala Sekolah Inovatif, dan Kepala Sekolah Inspiratif.


1. Guru Inovatif

Guru inovatif adalah guru yang memiliki wawasan inovasi, menghasilkan karya inovasi, dan konsisten melakukan inovasi untuk kepentingan pendidikan, khususnya pembelajaran. Aktivitas guru yang dapat memperoleh apresiasi sesuai pedoman ini adalah guru yang menggeluti berbagai kegiatan dalam bidang berikut ini.

a. Digital

Guru yang memiliki kompetensi dan menggeluti bidang digital (teknologi, informasi, dan komunikasi) serta mengimplementasikannya dalam kegiatan pendidikan, khususnya pembelajaran.

b. Literasi

Guru yang memiliki kompetensi dan menggeluti bidang literasi serta menumbuhkan atmosfir literasi di lingkungan sekolah, khususnya kelas.

c. Kegiatan Ilmiah

Guru yang berhasil membina peserta didik dalam kegiatan intra atau ekstrakulikuler melalui aktivitas atau kompetisi yang berkaitan dengan kegiatan ilmiah.

d. Seni dan Budaya

Guru yang berhasil membina peserta didik dalam kegiatan intra atau ekstrakulikuler melalui aktivitas atau kompetisi yang berkaitan dengan seni dan budaya.

e. Olahraga

Guru yang berhasil membina peserta didik dalam kegiatan intra atau ekstrakulikuler melalui aktivitas atau kompetisi yang berkaitan dengan olahraga.

f. Kewirausahaan

Guru yang berhasil membina peserta didik dalam kegiatan intra atau ekstrakulikuler melalui aktivitas yang berkaitan dengan kewirausahaan.


2. Guru Inspiratif

Guru inspiratif adalah guru yang konsisten melakukan pengembangan diri dalam melaksanakan tugas profesinya, memberdayakan warga sekolah dan lingkungan sekitar, serta senantiasa berbagi praktik baik. Guru tersebut menggeluti berbagai kegiatan atau bidang tertentu sehingga menjadi inspirasi bagi orang lain untuk melakukan hal serupa dalam bidang berikut ini.

a. Lingkungan

Guru yang memiliki wawasan dalam bidang lingkungan dan mengimplementasikannya dalam pengembangan kegiatan pendidikan, khususnya pembelajaran.

b. Kesehatan

Guru yang memiliki wawasan dalam bidang kesehatan dan mengimplementasikannya dalam pengembangan kegiatan pendidikan, khususnya pembelajaran.

c. Sosial Kemasyarakatan

Guru yang berhasil membina peserta didik dalam kegiatan intra atau ekstrakulikuler melalui aktivitas yang berkaitan dengan kegiatan sosial kemasyarakatan.

d. Tanggap Bencana

Guru yang berhasil membina peserta didik dalam kegiatan intra atau ekstrakulikuler melalui aktivitas yang berkaitan dengan kegiatan mitigasi bencana.

e. Organisasi atau Komunitas

Guru yang berhasil mengelola kegiatan dan berperan aktif dalam mengembangkan organisasi profesi kependidikan atau komunitas guru.


3. Kepala Sekolah Inovatif

Kepala sekolah inovatif adalah kepala sekolah yang memiliki wawasan inovasi, menghasilkan karya inovasi, dan konsisten melakukan inovasi untuk kepentingan pendidikan, khususnya dalam pengembangan sekolah. Kepala sekolah tersebut menggeluti berbagai kegiatan dalam bidang berikut ini.

a. Digital

Kepala sekolah yang memiliki wawasan, kompetensi, dan menggeluti bidang digital serta berhasil memberdayakan sumber daya sekolah dalam bidang digital (teknologi, informasi, dan komunikasi).

b. Literasi

Kepala sekolah yang memiliki wawasan, kompetensi, dan menggeluti bidang literasi serta berhasil memberdayakan warga sekola dan menumbuhkan atmosfir literasi di lingkungan sekolah.

c. Kegiatan Ilmiah

Kepala sekolah yang berhasil menggerakkan guru dan peserta didik dalam kegiatan intra atau ekstrakulikuler melalui aktivitas atau kompetisi yang berkaitan dengan kegiatan ilmiah.

d. Seni dan Budaya

Kepala sekolah yang berhasil menggerakan guru dan peserta didik dalam kegiatan intra atau ekstrakulikuler melalui aktivitas atau kompetisi yang berkaitan dengan seni dan budaya.

e. Olahraga

Kepala sekolah yang berhasil menggerakkan guru dan peserta didik dalam kegiatan intra atau ekstrakulikuler melalui aktivitas atau kompetisi yang berkaitan dengan olahraga.

f. Kewirausahaan

Kepala sekolah yang berhasil menggerakkan guru dan peserta didik dalam kegiatan intra atau ekstrakulikuler melalui aktivitas yang berkaitan dengan kewirausahaan.


4. Kepala Sekolah Inspiratif

Kepala sekolah inspiratif adalah kepala sekolah yang konsisten melakukan pengembangan diri dalam melaksanakan tugas profesinya, memberdayakan warga sekolah dan lingkungan sekitar, serta senantiasa berbagi pengalaman. Kepala sekolah tersebut menggeluti berbagai kegiatan atau bidang tertentu sehingga menjadi inspirasi bagi orang lain untuk melakukan hal serupa dalam bidang berikut ini.

a. Lingkungan

Kepala sekolah yang memiliki wawasan dalam bidang lingkungan dan mengimplementasikannya dalam kegiatan pendidikan, khususnya dalam pengembangan sekolah.

b. Kesehatan

Kepala sekolah yang memiliki wawasan dalam bidang kesehatan dan mengimplementasikannya dalam kegiatan pendidikan, khususnya dalam pengembangan sekolah.

c. Tanggap Bencana

Kepala sekolah yang berhasil menggerakkan guru dan peserta didik dalam kegiatan intra atau ekstrakulikuler melalui aktivitas yang berkaitan dengan kegiatan mitigasi bencana.

d. Sosial Kemasyarakatan

Kepala sekolah yang berhasil menggerakkan guru dan peserta didik dalam kegiatan intra atau ekstrakulikuler melalui aktivitas yang berkaitan dengan kegiatan sosial kemasyarakatan.

e. Organisasi atau Komunitas

Kepala sekolah yang berhasil mengelola kegiatan dan berperan aktif dalam mengembangkan organisasi profesi kependidikan atau komunitas kepala sekolah.


I. Persyaratan Peserta Kegiatan

1. Persyaratan Umum

Setiap peserta kegiatan harus memenuhi persyaratan umum sebagai berikut.

a. Warga Negara Indonesia (WNI).

b. Mengajar di wilayah Indonesia atau di SILN (Sekolah Indonesia Luar Negeri).

c. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

d. Memiliki pengalaman mengajar minimal 3 (tiga) tahun.

e. Memiliki kualifikasi akademik minimal Sarjana (S-1) atau Diploma 4 (D-IV).

f. Sehat jasmani dan rohani, bebas narkoba, dan berkelakuan baik.

2. Persyaratan Khusus

Setiap peserta kegiatan harus memenuhi persyaratan khusus sebagai berikut.

a. Konsisten dalam pengembangan profesi, melaksanakan tugas pokok dan fungsi profesinya, serta berperan aktif dalam kegiatan kependidikan atau sosial kemasyarakatan yang dituangkan dalam Deskripsi Diri.

b. Memiliki rekam jejak kegiatan atau karya dalam pengembangan profesi yang menginspirasi guru atau kepala sekolah lain yang dituangkan dalam Portofolio.

c. Direkomendasikan oleh kepala sekolah, tokoh masyarakat, organisasi profesi, atau komunitas guru/kepala sekolah yang relevan dengan kategori apresiasi yang diikuti, ditunjukkan dengan Surat Rekomendasi (Lampiran 5).

d. Tidak sedang mengikuti kegiatan serupa, baik di tingkat nasional maupun internasional, dibuktikan dengan Surat Pernyataan (Lampiran 4).

e. Tidak sedang mengikuti tugas belajar yang dibiayai Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah, dibuktikan dengan Surat Pernyataan (Lampiran 4).

f. Tidak sedang diusulkan pada jabatan fungsional atau jabatan struktural tertentu lainnya yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan (Lampiran 4).


J. Seleksi dan Penilaian

1. Seleksi

Tahapan kegiatan ‘Apresiasi bagi Guru dan Kepala Sekolah Pendidikan Dasar Tahun 2020’ dilakukan melalui:

a. Seleksi Administrasi

Seleksi Administrasi adalah seleksi atas kelengkapan dan ketepatan dokumen untuk Deskripsi Diri dan Portofolio Singkat. Seleksi administrasi dilakukan oleh Panitia pada Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan menggunakan Instrumen 1.

b. Seleksi Substansi

Seleksi Substansi adalah seleksi atas dokumen Deskripsi Diri dan Portofolio meliputi kesesuaian konten dan dilakukan untuk peserta yang lolos seleksi

administrasi. Seleksi substansi dilakukan oleh Tim Penilai yang ditentukan oleh Panitia dengan menggunakan Instrumen 2.

c. Presentasi dan Wawancara

Presentasi dan wawancara dilakukan bagi peserta yang sudah ditentukan berdasarkan hasil penilaian substansi. Pada tahap ini peserta mempresentasikan karya yang dikirimkan berupa deskripsi diri dan portofolio untuk dinilai (diverifikasi) oleh tim penilai. Penilaian presentasi dan wawancara dilakukan dengan menggunakan Instrumen 3.

2. Penilaian

a. Penilaian terhadap peserta kegiatan ‘Apresiasi bagi Guru dan Kepala Sekolah Pendidikan Dasar Tahun 2020’ meliputi aspek-aspek sebagai berikut.

1) Orisinalitas, yaitu kegiatan atau karya sendiri yang tidak menjiplak karya orang lain.

2) Inovatif, yaitu kegiatan atau karya yang diajukan bersifat spesifik, berbeda dan lebih baik dari yang telah ada, serta diimplementasikan.

3) Spesifik, yaitu kegiatan atau karya yang diajukan bersifat unik dan berbeda dari yang telah ada.

4) Sistematik, yaitu kegiatan atau karya yang diajukan disajikan secara sistematis (dan logis).

5) Inspiratif, yaitu kegiatan atau karya yang diajukan mengilhami orang lain untuk melakukan hal serupa atau berbeda dan lebih baik.

6) Bermanfaat, yaitu kegiatan atau karya yang diajukan memberikan kemanfaatan untuk mendukung peningkatan kualitas pendidikan.

7) Ilmiah, yaitu kegiatan atau karya yang diajukan memiliki landasan kaidah keilmuan yang sesuai.

8) Komunikatif, yaitu menyajikan presentasi terkait kegiatan atau karya secara sistematik dan jelas.

b. Komponen penilaian terhadap kinerja atau karya peserta kegiatan ‘Apresiasi bagi Guru dan Kepala Sekolah Pendidikan Dasar Tahun 2020’ terdiri atas:

1) Deskripsi Diri

2) Portofolio; dan

3) Presentasi.


Berikut file pdf yang bisa download di sini



Demikianlah Artikel Apresiasi Guru dan Kepala Sekolah Pendidikan Dasar Tahun 2020

Sekianlah artikel Apresiasi Guru dan Kepala Sekolah Pendidikan Dasar Tahun 2020 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Apresiasi Guru dan Kepala Sekolah Pendidikan Dasar Tahun 2020 dengan alamat link https://sopasopi.blogspot.com/2020/10/apresiasi-guru-dan-kepala-sekolah.html

0 Response to "Apresiasi Guru dan Kepala Sekolah Pendidikan Dasar Tahun 2020"

Post a Comment