Lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2020, Jokowi Resmi Bubarkan 10 Lembaga Nonstruktural

Lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2020, Jokowi Resmi Bubarkan 10 Lembaga Nonstruktural - Hallo sahabat Sopa, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2020, Jokowi Resmi Bubarkan 10 Lembaga Nonstruktural, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Pemerintah, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2020, Jokowi Resmi Bubarkan 10 Lembaga Nonstruktural
link : Lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2020, Jokowi Resmi Bubarkan 10 Lembaga Nonstruktural

Baca juga


Lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2020, Jokowi Resmi Bubarkan 10 Lembaga Nonstruktural






















Sebanyak 10 lembaga/badan resmi dibubarkan. Pembubaran tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2020.


Perpres pembubaran badan ini ditandatangani Presiden Jokowi pada 26 November 2020 dan langsung diundangkan oleh Menkum HAM Yasonna Laoly. Dengan dibubarkan 10 badan ini, semua peraturan yang berhubungan dengan 10 badan ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.


Berikut ini 10 badan/lembaga yang dibubarkan oleh Presiden Jokowi:

1. Dewan Riset Nasional

2. Dewan Ketahanan Pangan

3. Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura

4. Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan

5. Komisi Pengawas Haji Indonesia

6. Komite Ekonomi dan Industri Nasional

7. Badan Pertimbangan Telekomunikasi

8. Komisi Nasional Lanjut Usia

9. Badan Olahraga Profesional Indonesia

10. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia


Dalam perpres ini dijelaskan, pada pasal 2 dan 3, semua tugas, fungsi, pendanaan, dan kepegawaian dikelola oleh kementerian terkait. Pengalihan dikoordinasikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) dengan melibatkan unsur Kementerian Keuangan, Badan Kepegawaian Negara, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Arsip Nasional Republik Indonesia, dan/atau kementerian/lembaga terkait.


Dewan Riset Nasional dialihkan ke Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional; Dewan Ketahanan Pangan dialihkan ke Kementerian Pertanian; Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura dialihkan ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Kementerian Perhubungan sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing; Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan dialihkan ke Kementerian Pemuda dan Olahraga; Komisi Pengawas Haji Indonesia dialihkan ke Kementerian Agama.


Selanjutnya, Komite Ekonomi dan Industri Nasional dialihkan ke Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; Badan Pertimbangan Telekomunikasi dialihkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika; Komisi Nasional Lanjut Usia dialihkan ke Kementerian Sosial; Badan Olahraga Profesional Indonesia dialihkan ke Kementerian Pemuda dan Olahraga; dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia dialihkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika.


“Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkan Peraturan Presiden ini. Selama proses pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kementerian yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wajib melakukan pengamanan terhadap aset dan arsip lembaga nonstruktural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1,” bunyi pasal 4 perpres itu.


“Pendanaan untuk pelaksanaan proses pengalihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara,” tambahnya.


Download Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2020 di sini



Demikianlah Artikel Lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2020, Jokowi Resmi Bubarkan 10 Lembaga Nonstruktural

Sekianlah artikel Lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2020, Jokowi Resmi Bubarkan 10 Lembaga Nonstruktural kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2020, Jokowi Resmi Bubarkan 10 Lembaga Nonstruktural dengan alamat link https://sopasopi.blogspot.com/2020/11/lewat-peraturan-presiden-perpres-nomor.html

0 Response to "Lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2020, Jokowi Resmi Bubarkan 10 Lembaga Nonstruktural"

Post a Comment