Judul : Menpan, Mendagri, BKN, Komisi ASN dan Bawaslu Terbitkan Edaran Bersama Tentang Netralitas ASN dalam Pilkada Serentak Tahun 2020
link : Menpan, Mendagri, BKN, Komisi ASN dan Bawaslu Terbitkan Edaran Bersama Tentang Netralitas ASN dalam Pilkada Serentak Tahun 2020
Menpan, Mendagri, BKN, Komisi ASN dan Bawaslu Terbitkan Edaran Bersama Tentang Netralitas ASN dalam Pilkada Serentak Tahun 2020
Mengapa setiap menjelang Pilkada atau Pemilu selalu digencarkan wacana tentang Netralitas ASN terutama Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Pemilu maupun Pilkada. Hal dimungkinkan karena dalam Pasal 12 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara disebutkan bahwa Pegawai Aparatur Sipil Negara berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintah dan membangun nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Menjelang Pilkada serentak tahun 2020 yang direncankan bulan Desember 2020, Menpan, Mendagri, BKN, Komisi ASN dan Bawaslu Terbitkan Edaran Bersama tentang Netralitas ASN dalam Pilkada Serentak Tahun 2020. Surat Edaran tersebut tertuang dalam SKB tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020. SKB tersebut diterbitkan dengan pertimbangan:
a) bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak yang netral,obyektif dan akuntabel serta untuk membangun sinergitas, meningkatkan efektivitas dah efisiensi instansi pemerintah pusat dan daerah dalam melakukan pengawasan, penanganan pengaduan dan mewujudkan kepastian hukum terhadap penanganan pelanggaran asas netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara diperlukan suatu pedoman;
b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara,Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020.
Isi SKB tentang Pedoman Pengawasan Netralitas PNS Dalam Pilkada Serentak Tahun 2020,
Pertama menyatakan bahwa menetapkan : Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 meliputi beberapa ruang lingkup yang terdiri dari:
a. upaya dan langkah pencegahan pelanggaran netralitas Pegawai ASN;
b. penjatuhan sanksi .atas berbagai jenis dan tingkatan pelanggaran netralitas Pegawai ASN;
c. pembentukan Satuan Tugas Pengawasan NetralitasPegawai ASN; dan
d. tata cara penanganan atas laporan dugaan pelanggaran netralitas Pegawai ASN pada pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020.
Isi SKB tentang Pedoman Pengawasan Netralitas PNS Dalam Pilkada Serentak Tahun 2020,
Kedua menyatakan bahwa Upaya dan langkah pencegahan pelanggaran netralitas Pegawai ASN terbagi atas 2 (dua) masa:
a. masa sebelum penetapan pasangan calon;
b. masa setelah penetapan pasangan calon.
uraian lebih lanjut tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak, terpisahkan dari Keputusan Bersama ini.
Isi SKB tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020,
Ketiga menyatakan bahwa uraian lebih lanjut penjatuhan sanksi atas berbagai jenis dan: tingkatan pelanggaran netralitas Pegawai ASN tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini.
Isi SKB tentang Pedoman Pengawasan Netralitas PNS Dalam Pilkada Serentak Tahun 2020,
Keempat menyatakan bahwa Uraian lebih lanjut Pembentukan Satuan Tugas Pengawasan Netralitas Pegawai ASN tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini.
Isi SKB tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020,
Kelima menyatakan bahwa Tata cara penanganan atas laporan dugaan pelanggaran netralitas Pegawai ASN pada pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini.
Sedangkan Isi SKB tentang Pedoman Pengawasan Netralitas PNS Dalam Pilkada Serentak Tahun 2020,
Keenam menyatakan bahwa Dalam mendukung kinerja Satuan Tugas PengawasanNetralitas Pegawai ASN:
a.Para PPK/Pejabat Pelaksana Tugas/Penjabat Kepala Daerah dan Pejabat yang Berwenang wajib untuk:
1.menyosialisasikan Keputusan Bersama ini dan melaksanakannya dengan penuh tanggung jawab;
2.mengupayakan terciptanya iklim yang kondusif dan melakukan pencegahan, pembinaan, pengawasan, dan penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran netralitas oleh Pegawai ASN; dan
3.melakukan pengawasan terhadap Pegawai ASN yang berada di lingkungan instansi masing- masing sebelum penetapan calon sampai dengan pelantikan calon terpilih.
b.Seluruh Pegawai ASN wajib menjaga netralitas, soliditas, dan jiwa korps dalam menyikapi situasi politik yang ada agar tidak terpengaruh untuk melakukah kegiatan yang mengarah pada keberpihakan atau ketidaknetralan; dan
c.BKN menyediakan Sistem Aplikasi Berbagi Terintegrasi Detikdispen untuk tata cara penanganan atas laporan dugaan pelanggaran netralitas oleh Pegawai ASN
Salinan dan Lampiran SKB Menpan Mendagri BKN Komisi ASN dan Bawaslu tentang Pedoman Pengawasan Netralitas PNS Dalam Pilkada Serentak Tahun 2020 di sini
Demikianlah Artikel Menpan, Mendagri, BKN, Komisi ASN dan Bawaslu Terbitkan Edaran Bersama Tentang Netralitas ASN dalam Pilkada Serentak Tahun 2020
Anda sekarang membaca artikel Menpan, Mendagri, BKN, Komisi ASN dan Bawaslu Terbitkan Edaran Bersama Tentang Netralitas ASN dalam Pilkada Serentak Tahun 2020 dengan alamat link https://sopasopi.blogspot.com/2020/11/menpan-mendagri-bkn-komisi-asn-dan.html
0 Response to "Menpan, Mendagri, BKN, Komisi ASN dan Bawaslu Terbitkan Edaran Bersama Tentang Netralitas ASN dalam Pilkada Serentak Tahun 2020"
Post a Comment