PermenPANRB Nomor 72 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan dan Penyuluh Pertanian

PermenPANRB Nomor 72 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan dan Penyuluh Pertanian - Hallo sahabat Sopa, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul PermenPANRB Nomor 72 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan dan Penyuluh Pertanian, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel HONORER, Artikel PPPK, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : PermenPANRB Nomor 72 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan dan Penyuluh Pertanian
link : PermenPANRB Nomor 72 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan dan Penyuluh Pertanian

Baca juga


PermenPANRB Nomor 72 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan dan Penyuluh Pertanian

Salah satu regulasi yang dibutuhkan dalam proses pengangkatan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) hasil rekrutmen Februari 2019 sudah diterbitkan yakni Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 72 Tahun 2020.

PerMenPAN-RB tertanggal 2 November 2020 ini mengatur tentang perubahan atas PerMenPAN-RB Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan PPPK untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian.

PerMenPAN-RB Nomor 72 Tahun 2020 ini hanya memuat beberapa pasal perubahan dari regulasi sebelumnya.

Salah satu yang menarik perhatian adalah ketentuan dalam Pasal 20B. Pasal ini menyebutkan PPPK yang telah diangkat diberikan gaji berdasarkan golongan dengan masa kerja nol tahun setelah perjanjian kerja ditandatangani.

Golongan gaji ini termuat dalam lampiran PerMenPAN-RB tersebut. Sebagai contoh jabatan PPPK guru, jenjang jabatan ahli pertama. Bila jenjang pendidikannya D-IV atau S1 linear maka golongan gajinya IX atau setara III/a PNS.

Sedangkan bila ijasahnya S2 linear, golongannya X atau III/b. Begitu juga tenaga kesehatan dengan jabatan perawat, jenjang jabatan terampil dengan pendidikan D-II linear golongannya VI atau II/b PNS. Pendidikan D-III linear golongannya VII atau II/c PNS.

Bila perawatnya jenjang jabatannya ahli pertama, dengan pendidikan D-IV/S1 linear maka golongannya IX atau setara III/a PNS. Kalau pendidikannya S2 linear golongannya X atau III/b PNS.

Untuk penyuluh pertanian dengan jenjang jabatan terampil, pendidikan SMA/sederajat dan D-I linear golongannya V atau II/a PNS. Pendidikan D-II linear golongannya VI atau II/b. Pendidikan D-III linear golongannya golongannya VII atau II/c PNS. Penyuluh pertanian jenjang jabatan ahli pertama dengan pendidikan D-IV linear/S1 linear golongannya IX atau III/a. Pendidikan S2 linear golongannya X atau III/b PNS.

Plt Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengungkapkan, ketika PPPK resmi diangkat, maka masa kerjanya dihitung nol tahun. Namun, golongan gajinya disesuaikan dengan jenjang jabatan dan pendidikan. 

"Iya memang nol tahun saat PPPK mulai bekerja dan dikontrak seperti isi PerMenPAN-RB Nomor 72 Tahun 2020 itu," kata Paryono. Ketentuan ini cukup aneh dirasakan honorer K2 yang lulus PPPK.

Mereka membandingkan dengan rekrutmen CPNS 2018 dari honorer K2. Masa kerja honorer K2 tetap diperhitungkan walaupun ada pemotongan sekitar dua tahun. Menjawab ini Paryono membenarkan bila dalam rekrutmen CPNS 2018 dari honorer K2 memang ada perhitungan masa kerja. 

"Kalau CPNS begitu bila direkrut dari honorer atau BUMN. Namun tidak semua BUMN diperhitungkan masa kerjanya saat masuk CPNS," tandasnya.

Sumber: www.jpnn.com


Selengkapnya silahkan download Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 72 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan dan Penyuluh Pertanian, klik di sini



Demikianlah Artikel PermenPANRB Nomor 72 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan dan Penyuluh Pertanian

Sekianlah artikel PermenPANRB Nomor 72 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan dan Penyuluh Pertanian kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel PermenPANRB Nomor 72 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan dan Penyuluh Pertanian dengan alamat link https://sopasopi.blogspot.com/2020/11/permenpanrb-nomor-72-tahun-2020-tentang.html

0 Response to "PermenPANRB Nomor 72 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan dan Penyuluh Pertanian"

Post a Comment