PermenPANRB Nomor 71 Tahun 2020 Tentang Pemberian Kuasa Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

PermenPANRB Nomor 71 Tahun 2020 Tentang Pemberian Kuasa Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja - Hallo sahabat Sopa, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul PermenPANRB Nomor 71 Tahun 2020 Tentang Pemberian Kuasa Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel HONORER, Artikel PPPK, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : PermenPANRB Nomor 71 Tahun 2020 Tentang Pemberian Kuasa Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
link : PermenPANRB Nomor 71 Tahun 2020 Tentang Pemberian Kuasa Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

Baca juga


PermenPANRB Nomor 71 Tahun 2020 Tentang Pemberian Kuasa Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja














Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 71 Tahun 2020 Tentang Pemberian Kuasa Pengangkatan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dinyatakan dalam Permenpan ini bahwa Jabatan ASN yang dapat diisi oleh PPPK meliputi Jabatan Fungsional dan jabatan pimpinan tinggi utama tertentu dan jabatan pimpinan tinggi madya tertentu. Selain Jabatan, Menteri dapat menetapkan Jabatan lain yang dapat diisi oleh PPPK. Jabatan lain tersebut bukan merupakan Jabatan struktural tetapi menjalankan fungsi manajemen pada Instansi Pemerintah. Jabatan lain juga bukan jabatan administrasi atau bukan jabatan pimpinan tinggi pratama namun dapat disetarakan dengan jabatan administrasi atau jabatan pimpinan tinggi pratama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ditegaskan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 71 Tahun 2020 Tentang Pemberian Kuasa Pengangkatan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, bahwa PPPK yang telah mendapatkan nomor induk yang diterbitkan Badan Kepegawaian Negara melaksanakan tugas Jabatan berdasarkan penetapan pengangkatan oleh PPK.

PPK berwenang untuk mengangkat PPPK pada Jabatan Fungsional selain Jabatan Fungsional Ahli Utama; dan Jabatan lain. PPK dapat memberikan kuasa untuk mengangkat PPPK kepada pejabat yang ditunjuk di lingkungannya untuk menetapkan pengangkatan PPPK. Pejabat yang ditunjuk pada Instansi Pusat meliputi:

a.pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan;

b.pejabat pimpinan tinggi pratama di unit instansi vertikal kementerian/lembaga; atau

c.pejabat lain setingkat pejabat pimpinan tinggi pratama yang memimpin satuan organisasi yang mandiri.

Adapun Pejabat yang ditunjuk pada Instansi Daerah provinsi meliputi:

a.pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan; atau

b.pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian.

Sedangkan Pejabat yang ditunjuk pada Instansi Daerah kabupaten/kota meliputi:

a.pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan daerah kabupaten/kota; atau

b.pejabat pimpinan tinggi pratama yang yang membidangi kepegawaian.

Pemberian kuasa penetapan pengangkatan ditetapkan dengan keputusan PPK. Keputusan PPK diberikan kepada pejabat yang ditunjuk dan salinan keputusan PPK disampaikan kepada Menteri dan Kepala Badan Kepegawaian Negara.

Selengkapnya silahkan download Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 71 Tahun 2020 Tentang Pemberian Kuasa Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja klik di sini



Demikianlah Artikel PermenPANRB Nomor 71 Tahun 2020 Tentang Pemberian Kuasa Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

Sekianlah artikel PermenPANRB Nomor 71 Tahun 2020 Tentang Pemberian Kuasa Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel PermenPANRB Nomor 71 Tahun 2020 Tentang Pemberian Kuasa Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dengan alamat link https://sopasopi.blogspot.com/2020/11/permenpanrb-nomor-71-tahun-2020-tentang.html

0 Response to "PermenPANRB Nomor 71 Tahun 2020 Tentang Pemberian Kuasa Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja"

Post a Comment